5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK

Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025 Bupati Murung Raya Heriyus menjelaskan alasan mengapa ratusan honorer itu bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
"Para tenaga kontrak itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Kamis (27/3).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
3. Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta Instansi pusat dan pemea untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Itu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
"Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate," kata Zudan Arif, Jumat (28/3/2025).