5 Berita Terpopuler: Surat Terbaru MenPAN-RB Berlaku Besok, 150 Ribu Guru Honorer Terancam Didepak
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng, Tri Julianto mengungkapkan, honorer yang bekerja di Pemprov Kalteng sekitar 5 ribu orang.
Mereka tidak dipekerjakan karena menunggu seleksi baru. "Jadi, lima ribu honorer K2 dan non-K2 tenaga teknis administrasi mulai satu Januari tidak bisa bekerja lagi," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Minggu (2/1).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mengawali 2022, Ribuan Honorer Teknis Administrasi Diberhentikan, Astaghfirullah
4. Surat Terbaru MenPAN-RB: Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya.
Isi surat tersebut meminta seluruh instansi pemerintah melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin.
Hal tersebut berlaku mulai awal tahun 2022 “Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada 30 Desember 2021.