5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK. Sayangnya, masih terjadi dikotomi antara keduanya, padahal sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Kasmun, ketua ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara, aturan baju dinas yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menciptakan dikotomi antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia juga mempertanyakan mengapa harus ada perbedaan baju dinas, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023 sebagai revisi UU 5 Tahun 20214 tentang ASN dengan sangat jelas menempatkan PNS dan PPPK setara.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?
3. Dukung Penuntasan Guru Honorer, Tendik Diarahkan ke PPPK Jabatan Ini, APBD Aman
Pemerintah masih memprioritaskan penuntasan guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes).
Namun, tahun ini pemerintah mengalokasikan formasi PPPK lebih banyak untuk tenaga kependidikan (tendik).