5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
"Ditambah lagi dengan berbagai surat edaran dari lembaga terkait dan selanjutnya terdapat Keputusan Bersama tentang penanganan radikalisme pada ASN," ucap Chandra.
Ketiga, LBH Pelita Umat mendorong berbagai elemen bangsa untuk tidak melakukan stigmatisasi, dan tindakan persekusi terhadap seseorang, dan kelompok dengan tuduhan sebagai radikalisme, antipancasila, antikebinekaan, mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila.
Termasuk, kata Chandra, negara wajib menghentikan dan/atau tidak membiarkan atau malah ikut melakukan hal serupa. Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi diakar rumput rakyat.
"Apabila itu terjadi sebaliknya, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa," tegas Chandra.
Baca Juga: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Pada catatan keempat, semestinya berbagai pihak tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh, dan menurut persepsi pemegang kekuasaan.
Chandra lantas mempertanyakan definisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Di dalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa definisinya itu.
Semestinya, kata dia, setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur).