5 Fakta Bos Preman Kirim Pembunuh Bayaran Menghabisi Paman, Setoran Uang Parkir Mencengangkan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 09:56 WIB
AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa pamannya.
Dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA, bayaran masing-masing Rp 5 juta.
Namun, usai menghabisi nyawa bos preman inisial P alias G, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor. ND ditangkap di Sumedang. DA dibekuk di kawasan Majalengka.
Ketiga tersangka, yakni AH, ND, dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)