5 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Nomor 1 dan 2 Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Penemuan potongan tubuh manusia atau korban mutilasi menghebohkan warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dan tengah jadi sorotan publik.
Polisi pun telah menangkap dua dari tiga pelaku mutilasi di Bekasi tersebut, yakni berinisial FR (20) dan MAP (29).
FR dan MAP ditangkap di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan seorang pelaku lainnya yang masih buron berinisial ER (28).
"Satu tersangka DPO atas nama ER ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan sepuluh potongan tubuh korban mutilasi yang terdiri dari, kepala, tangan, kaki, dan badan.
Sepuluh potongan tubuh korban yang berinisial RS (29) itu dibuang para pelaku di pinggir jalan perbatasan Bekasi-Karawang, wilayah Kedungwaringin.
"Setelah dilakukan identifikasi sidik jari terhadap potongan tangan tersebut. Identik dengan sidik jari seseorang yang kami ketahui sebagai korban berinisial RS, laki-laki," ujar Zulpan.