5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali
Sabtu, 05 Maret 2022 – 11:58 WIB
![5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali 5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/02/28/polisi-bersenjata-terlihat-mendatangi-rumah-oktavia-darmayan-fviu.jpg)
Polisi bersenjata saat mendatangi rumah Oktavia Darmayanti di Kampung Bukit Harapan, Way Kanan, Lampung, Senin (28/2). Belakang terungkap Mbak Oktavia Darmayanti yang ditemukan tewas gantung diri ternyata dibunuh. Foto: radarwaykanan
Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.
5. Hukuman Mati
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.
Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)