5 Fakta soal Penangkapan Ardhito Pramono, Poin Terakhir Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus musikus Ardhito Pramono ditangkap polisi akibat dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dia ditangkap di sebuah rumah kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan Ardhito Pramono:
1. Kenal Ganja Sejak 2011
Pria berkacamata itu ternyata bukan baru sekali mencicipi narkoba. Dia mengenal ganja sejak 11 tahun lalu dan sempat berhenti dua tahun belakangan.
"Aktif menggunakan lagi pada 2020 sampai tertangkap kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
2. Alasan
Kombes Zulpan mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan diketahui bahwa aktor 26 tahun itu mengonsumsi ganja demi mendapatkan ketenangan.
3. Barang Bukti
Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam. Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.
4. Ancaman Hukuman
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendapat hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.