Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma

Selasa, 09 Februari 2021 – 05:10 WIB
5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma - JPNN.COM
Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah fakta terkait penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Berikut 5 fakta soal penangkapan Ridho Rhoma:

1. Waktu dan tempat.

Ridho Rhoma ditangkap aparat di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.

Tidak sendiri, dia diciduk bersama dua orang rekan pada Kamis (4/2) pekan lalu.

2. Barang bukti.

Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi saat ditangkap.

Sejumlah fakta terkait penangkapan Ridho Rhoma akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA