Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 05:05 WIB
5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan - JPNN.COM
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.

Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.

Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:

1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close