5 Fakta Soal Sidang Vonis Anak Nia Daniaty, Ada yang Kecewa Berat
jpnn.com, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan berkedok tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/3).
Berikut 5 fakta soal sidang vonis anak Nia Daniaty, Olivia Nathania:
1. Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania divonis 3 tahun lantaran melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan.
2. Lebih ringan dari tuntutan.
Vonis terhadap Olivia Nathania berbeda dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).