Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Terkait Penangkapan Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany

Selasa, 04 Mei 2021 – 13:27 WIB
5 Fakta Terkait Penangkapan Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany - JPNN.COM
Daniel DeadSquad. Foto: Instagram/possessedtomerch

jpnn.com, JAKARTA - Dunia hiburan kembali tercoreng akibat kasus narkoba. Kali ini, vokalis band metal Deadsquad Daniel Mardhany harus berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan barang haram tersebut.

Daniel Mardhany ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/5), akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti. Daniel dijebloskan ke tahanan.

Berikut 5 fakta terkait penangkapan Daniel Mardhany:

1. Tidak Hanya Daniel, Polisi juga Menangkap Eks Pemain Drum Deadsquad

Penangkapan Daniel Mardhany berawal dari diringkusnya eks pemain drum Deadsquad, Auliya Akbar alias AA, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Saat diperiksa polisi, Auliya menyebut nama Daniel. Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Daniel.

"Setelah diinterogasi, AA mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM (Daniel Mardhany)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di kantornya, Senin (3/5).

2. Barang Bukti

Polisi tidak hanya mengamankan Daniel Mardhany dan Auliya Akbar. Namun, Korps Bhayangkara juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap keduanya. Dari penangkapan Auliya Akbar, polisi menyita tembakau sintesis seberat 2,57 gram. Sementara, dari Daniel Mardhany, polisi mendapatkan satu butir obat prohiper.

Daniel Mardhany ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/5), akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti. Daniel dijebloskan ke taha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA