5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Pemerasan juga dilakukannya kepada tersangka narkoba lainnya yakni Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
Dia juga berjanji akan membebaskan para tersangka jika membayar uang yang dimintanya.
Kemudian pada tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 Bripka Abdul Tamba kembali melakukan pelanggaran disiplin.
Dia lalu dihukum dengan hukuman bervariasi mulai dari penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, hingga penundaan mengikuti pendidikan selama 6 Bulan.
4. Bripka Tamba bolos lebih 1 bulan
Pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu.
Tak hanya sampai disitu, baru-baru ini Bripka Tamba juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan. Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.
5. Direkomendasikan untuk Dipecat
Atas perbuatannya, Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal tersebut menyatakan anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.