5 Fakta yang Membuat Irjen Iqbal Berang kepada Ipda YR, Nomor 3 Sangat Berat
3. Ipda YR Terancam Hukuman Mati
Jenderal Polri bintang dua itu menyatakan seharusnya anggota kepolisian dengan segenao jiwa dan raganya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Namun, YR justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
4. Ipda YR Membuat Malu Institusi Polri
Iqbal menyampaikan anggota kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, eks Kapolda NTB itu tidak akan memaafkan Ipda YR.
"Lebih baik memecat satu, dua, tiga oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Iqbal.
5. Ipda YR Jadi Kurir Narkoba, Punya 5 kilogram sabu-sabu
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya menyita sabu-sabu seberat 5 kilogram dari perwira berusia 38 tahun itu. "Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Sunarto.