5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Jumat, 27 November 2020 – 06:46 WIB
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Keempat, fatwa MUI tentang pendaftaran haji usia dini.
Kelima, fatwa MUI tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?