5 Fraksi DPRD DKI Ogah Bahas Apapun dengan Eksekutif
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur pria yang karib disapa Sani itu.
Menurut Sani, keputusan lima fraksi di DPRD sejalan dengan pengguliran hak angket di DPR terkait status Ahok sebagai gubernur aktif.
Politikus PKS itu mengungkapkan, kejelasan status Ahok sangat penting mengingat gubernur akan melahirkan berbagai kebijakan, seperti keputusan gubernur, peraturan gubernur, instruksi gubernur dan terkait pencairan anggaran.
"DPRD masih menunggu kejelasan status beliau sebagai gubernur agar roda pemerintahan dan kaitannya dengan kerjasama dengan DPRD menjadi jelas," pungkas Sani. (gil/jpnn)