5 Hal Penting yang Harus DIketahui Sebelum Menjadi Nasabah Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Asuransi saat ini sangat penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari.
Sebelumnya memulainya, apakah Anda tahu, hak-hak sebagai nasabah asuransi? Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah bisa terpenuhi secara optimal.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.
Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya:
1. Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan
Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil dan kondisi keuangan Anda.
Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.