5 Jurus Bea Cukai untuk Memberantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
“Cukai merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Pada 2022, Bea Cukai mengemban amanat mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 220 triliun,” ujarnya.
Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Kondisi nasional dan global yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada seluruh aspek kehidupan, terutama industri dalam negeri.
Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus terjadi, salah satunya, peredaran rokok elektrik (REL) ilegal.
Walaupun konsumsinya tidak sebanyak rokok batang, REL menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen. Sayang, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal.
Hatta mengatakan REL ilegal beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
“Salah satu cara memeriksa legalitas REL adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap. Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila ada dan asli, periksa kebaruan pita cukai,’’ ucapnya.
Keempat, bila ada pita cukai, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC.