Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kakek Ini tidak Jera, Kini Masuk Penjara Lagi

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:00 WIB
5 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kakek Ini tidak Jera, Kini Masuk Penjara Lagi - JPNN.COM
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu di Sampit, Senin (1/3/2021). ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - Seorang kakek berinisial KS di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak jera meskipun sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kakek ini pun kembali berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama.

KS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, karena diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kepala Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa (2/3).

KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB lalu atas laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.

Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, tetapi merupakan bandar sabu-sabu.

Barang haram tersebut diakui tersangka didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah itu dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan tersangka KS ini sudah lima kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba tetapi tidak pernah jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News