5 Kesepakatan Hasil Pertemuan Kemendikbud dan Forum Rektor PTNU
“Untuk menjadi penyelenggara pelatihan kepala sekolah itu, terbuka, siapa saja boleh ikut, dan sudah diumumkan di laman (web), dan sekarang sudah tiga tahap. Tahap pertama ada sekitar 42 institusi, tahap kedua sekitar 18 institusi, dan tahap ketiga ada 14 institusi. Jadi tidak ada dominasi, dan silahkan dibuka proses seleksinya dan itu terbuka sekali,” terang Mendikbud Muhadjir Effendy.
Terdapat dua jenis institusi yang ditetapkan sebagai LPD. Pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbud dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi. Kedua, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Untuk UPT di lingkungan Kemendikbud dan BPSDMD provinsi harus memenuhi tiga syarat, yaitu, memiliki pengajar dengan kualifikasi akademik minimal S2 di bidang kependidikan dan bersertifikat training of trainers (ToT) pengajar diklat yang diterbitkan LPPKS, memiliki Assesor bersertifikat LPPKS, dan mempunyai sarana diklat (aula, ruang kelas, asrama, ruang outbond ). Sedangkan untuk LPTK, selain memenuhi kriteria tersebut, juga wajib memiliki fakultas/jurusan kependidikan.
Mekanisme penetapan LPD melalui lima tahap, yaitu, calon LPD mengajukan permohonan kepada Dirjen GTK melalui LPPKS. LPPKS kemudian melakukan verifikasi persyaratan menjadi LPD.
Selanjutnya LPD menandatangani MoU dengan LPPKS setelah dinyatakan lolos verifikasi. LPPKS mengajukan permohonan penetapan sebagai LPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi kepada Dirjen GTK dengan melampirkan bukti hasil verifikasi dan MoU. Terakhir, Dirjen GTK menetapkan SK LPD.
“Dari pembicaraan yang kami sampaikan tadi, maka Dirjen GTK, Forum Rektor PT NU, dan LP Maarif NU telah menghasilkan lima kesepakatan tersebut. Perguruan tinggi NU akan mengusulkan, dan akan menyampaikannya sebelum lebaran,” jelas Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Arifin Junaidi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. (esy/jpnn)