5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, jangan Lupa Dokumennya
jpnn.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta, Kamis.
Diinformasikan melalui akun resmi @tmcpoldametro di Instagram, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.