5 Mantan Koruptor Segera Masuk Daftar Caleg DPD
jpnn.com - Bawaslu mendesak KPU agar kembali memasukan lima orang mantan narapidana korupsi ke daftar calon tetap (DCT). Alhasil, jumlahnya kian bertambah menjadi tujuh orang.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, KPU harus segera memasukkan lima nama mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. ”Sudah kami serahkan (salinan putusannya, Red),” ujar Abhan lewat pesan singkat, Minggu (14/10).
Karena itu, sambung Abhan, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT pemilu 2019.
”Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD, Red) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT, Red),” urainya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu. ”Baru itu (lima putusan saja, Red),” tambah Abhan.
Namun, berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, kelimanya yakni, Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan segera memasukan lima orang tersebut dalam DCT. ”Iya (caleg eks koruptor, Red) bertambah,” tukasnya, kemarin.