5 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan lima nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan melakukan illegal fishing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 08.00 WIB.
Nelayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut yakni ARR (40 th), IS (42 th), DD (31 th), ZUL (53 th), dan MB (40 th).
"Saat tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing," jelas Agus.
"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan lemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," imbuh Agus.
Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Dengan dipulangkannya nelayan tersebut, maka selama 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan.
Rinciannya yakni 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.(chi/jpnn)