5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan
Selasa, 07 September 2021 – 22:29 WIB
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News