5 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Persada Bhayangkara Ditangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, MEDAN - Lima pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring wartawan media online di Medan, Sumut, telah ditangkap polisi.
"Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).
Ia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama delapan kali mulai lima ratuh ribu rupiah, kemudian minta dinaikkan dua juta rupiah hingga terakhir empat juta rupiah per bulan," katanya.
Tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban. Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.
Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.(antara/jpnn)