Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam
jpnn.com, OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) dalam Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) pada 2019 silam.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan panitia dalam kegiatan Pra Diksar tersebut, yakni, tersangka Riko Willyan Saputra, Khoirul Imami dan Ibnu Sina.
Menurut Kapolda Sumsel saat itu, Irjen Pol Firli Bahuri ketiganya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak kekerasan kepada korban yang merupakan peserta Pra Diksar Menwa hingga menghilangkan nyawa korban.
Dari pengembangan kasus yang terjadi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, tersebut Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina berhasil mengungkap keterlibatan Hulia Septari, 22, warga Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hulia diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap almarhum Akbar.
Kabag Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris dalam keterangan pers yang dibagikan kepada awak media menyatakan, tersangka diamankan berdasarkan barang bukti.
Di antaranya berupa hasil visum, autopsi, satu lembar surat rekomendasi wakil rektor III Dr. Ir. Mukhtatudin Muchuri, MP, satu lembar surat Dansat satuan IV Universitas taman siswa atas nama Agustinus perihal diikutsertakan dalam pradiksarmil, satu lembar surat yang ditanda tangani oleh komandan satuan VI universitas Muhammadiyah Palembang atas nama Dendi Kusman perihal rekomendasi kepada Dansat Tamsis.
“Dari barang bukti itu, Polres Ogan Ilir mengamankan pelaku, yang diduga ikut dalam penganiayaan almarhum Akbar. Terkait peran pastinya masih kami lakukan penyidikan,” ungkap Haris, Minggu (1/08/2021).