Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Pernyataan Sikap MUI terkait Disertasi tentang Hubungan di Luar Nikah

Rabu, 04 September 2019 – 00:16 WIB
5 Pernyataan Sikap MUI terkait Disertasi tentang Hubungan di Luar Nikah - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas (kiri) bicara soal disertasi mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto : Antara News/ Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung menggelar rapat pimpinan terkait disertasi bertema hubungan seksual di luar nikah yang beberapa hari ini heboh di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengatakan, ada lima keputusan yang diambil dalam rapim berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' oleh Abdul Aziz, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.

"Intinya kami menolak hasil disertasi tersebut karena merusak moral umat. Dan kami imbau seluruh umat Islam tidak mengikuti apa yang dituliskan saudara Abdul Aziz," kata Yunahar dalam pernyataan resminya, Selasa (3/9)

Adapun 5 pernyataan sikap MUI adalah:

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terima Tamu Penting di Istana Merdeka

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

MUI mengeluarkan lima poin pernyataan sikap merespons heboh soal disertasi mengenai hubungan dewasa di luar nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close