5 Poin Pernyataan Komjen Agus Andrianto soal FPI, Singgung Orasi Habib Rizieq
Sebelumnya, Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
Hal itu tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.
Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: