5 Poin Seruan Anies Baswedan, Semua Perusahaan Wajib Melaksanakan!
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta telah berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19, maka seluruh perusahaan di ibu kota agar penghentian sementara kegiatan perkantorannya.
Anies mengatakan, siatuasi di Jakarta saat inbi sudah berbeda, di mana persebaran virus corona begitu cepat.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.
Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.