5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan
Senin, 13 Juni 2016 – 18:26 WIB
"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.
Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan positif.
Di antaranya gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung baik. (esy/jpnn)