5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Bakal Berkumpul, Ada Janji Kapolri
"Kemudian, agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut untuk menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?