5 Ton Pupuk Palsu Disita
Rabu, 18 Juli 2012 – 07:44 WIB
Mereka akan dikenakan P 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 8/2001 tentang pupuk budidaya tanaman. "Mereka juga akan kita kenakan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Mudassir. (roy)