50 Insinyur RI Belajar Rakit Kapal Selam
Rabu, 28 Desember 2011 – 08:26 WIB
Standar minimal kapal selam yang harus dimiliki Indonesia adalah 14 unit. "Tapi, kami sudah sangat bersyukur kalau penambahan delapan ini lancar," ujarnya.
Saat ini hanya ada dua kapal selam Indonesia yang standby yakni KRI Cakra dan KRI Nanggala yang baru saja dioverhaul mesinnya di Korea Selatan.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Studi Pertahanan Indonesia Rizal Darmaputra menilai penambahan tiga kapal selam langkah maju. "Karena prospek pertahanan Indonesia di masa depan adalah pertahanan maritime modern," katanya.