50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran
Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
Dia menegaskan jika akte kelahiran itu adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan. Latifah mengatakan jika pemenuhan hak sipil dan politik warga negara berupa akte kelahiran ini harus difasilitasi pemerintah dengan baik.
Pemberlakuan syarat yang ketat memang perlu, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran.
Rancananya hari ini ada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi dari Aksi Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER PAK).