50 Persen Petani Madiun Sudah Ikut Asuransi Pertanian
Dia mengakui, ketidaktertarikan petani pada AUTP karena mekanisme klaim asuransi pertaniannya yang baru bisa dikeluarkan apabila terjadi gagal panen minimal 75 persen. Jika kegagalan di bawah 50 persen, klaim tidak bisa dikeluarkan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, program AUTP bagi petani ini untuk membantu jika gagal panen.
Melalui program tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim tanam.
"Sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah. Ini murah sekali, bayarnya hanya sekali sebelum menanam," kata Sarwo Edhy.
Melalui AUTP, bila terjadi gagal panen akibat serangan hama, bencana kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.
"Kami harus belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Banyak petani mengalami kerugian saat lahannya terkena banjir atau kekeringan. Ironisnya mereka tidak punya modal lagi untuk menanam kembali," ujar Sarwo Edhy.
Selain itu, lanjut Sarwo Edhy, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sebab sistem pendaftaran online akan mempermudah petani mengikuti program asuransi pertanian, baik AUTP.