51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:49 WIB
Rapat itu memutuskan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN.
Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lulus TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!