51 Ribu PPPK Senang, Nur Sampaikan Pesan untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memberikan harapan baru bagi honorer K2 yang belum berubah status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dengan adanya Perpres 98 Tahun 2020, maka tahapan penerbitan NP dan SK PPPK bagi 51 ribu honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, bisa segera dilakukan.
Perpres 98 Tahun 2020 melengkapi regulasi yang dibutuhkan dalam proses seleksi PPPK.
Nah, para honorer K2 yang belum berubah menjadi PNS atau PPPK, bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap II yang rencananya digelar pada 2021.
"Saya ikut senang karena Perpres 98 tahun 2020 sudah diteken presiden. Saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah menunggu 19 bulan sejak mereka direkrut Februari 2020," kata Pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nurbaitih kepada JPNN.com, Rabu (30/9).
Perjuangan yang melelahkan akhirnya bisa terbayarkan.
Ini lanjut Nur, sapaan karibnya, membuktikan perjuangan itu tidak akan mengkhianati hasil.
Dia berharap dengan keluarnya Perpres tersebut menjadi pintu awal penyelesaian honorer K2 terutama bagi 51 ribu yang sudah dinyatakan lulus PPPK.