5.134 Guru di Kabupaten Bekasi Belum Bersertifikasi
Sebagian Besar Mengajar di Sekolah NegeriSenin, 13 Februari 2012 – 03:03 WIB
"Terkecuali mereka sudah meraih sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan daerah dan honor dari pemerintah," jelasnya.
Adapun tunjangan daerah yang berhak didapat guru yang sudah bersertifikasi, yakni Rp 600 ribu per bulan. Namun, bagi pengawas atau bukan guru yang sudah di sertifikasi akan mendapat biaya tunjangan Rp 900 ribu per bulan. Selain itu, bagi guru yang ditetapkan sebagai pejabat golongan III mendapat gaji Rp 1,4 juta dan golongan IV Rp 2,8 juta.
Rusdi juga menjelaskan, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, masa mengajar lebih dari 20 tahun dan usia maksimal 50 tahun. "Selain itu guru itu juga harus memiliki ijazah strata 1 atau sudah memiliki jabatan golongan IV A," paparnya lagi.