Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

517 Narapidana Bebas saat Idulfitri

Selasa, 04 Juni 2019 – 18:49 WIB
517 Narapidana Bebas saat Idulfitri - JPNN.COM
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idulfitri. Bahkan, 517 napi dinyatakan langsung bebas.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran

Menurut Utami, negara menjamin hak narapidana untuk  mendapat remisi. Termasuk remisi yang merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri  adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” ucapnya.

Utami mengklaim, pemberian remisi saat ini menjadi lebih cepat dan akurat berkat layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Tak hanya itu, melalui layanan berbasis teknologi informasi ini, ia juga menjamin pemberian remisi tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.

“Merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI,” tegasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close