533 Peserta SNMPTN 2021 Mendaftar ke UT, Beasiswa Penuh, Tanpa Membayar UKT
"Pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) khusus bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 merupakan relaksasi pembayaran 50 persen UKT untuk mahasiswa program diploma dan sarjana pada tingkat akhir yang tinggal menempuh kurang dari 6 SKS pada semester 7 atau 9 sebanyak 3.626 mahasiswa sebesar Rp3.430.100.000," bebernya.
Sedangkan pembebasan sementara pembayaran UKT untuk mahasiswa diploma dan sarjana tingkat awal yang terdampak Covid-19 sebanyak 2.484 mahasiswa dengan nilai Rp4.999.850.000.
Pemberian keringanan SPP ini sekaligus sebagai wujud penerapan Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Diharapkan bantuan pembebasan SPP ini bisa membantu mahasiswa agar tetap melanjutkan studinya.
"Untuk memudahkan proses administrasi, memenuhi aturan yang ada dan tepat sasaran, program pembebasan SPP ini memberlakukan beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Seperti adanya surat keterangan terdampak Covid-19/bencana alam dari RT/RW/Kelurahan/Desa setempat/Kepolisian, serta scan/foto rumah rusak bagi para korban bencana," jelas Prof Ojat. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: