567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya
Jumat, 07 Januari 2022 – 19:28 WIB

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Ferri.
Surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.
Selanjutnya, SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga nonkependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp 1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp 1 juta per bulan,” ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: