59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hingga saat ini 59 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara, masih ada 50 pejabat lain yang belum melaporkan LHKPN.
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Selain menteri dan wamen, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN. Mereka ialah pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang, dan dua sudah menyerahkan LHKPN.
Pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat sudah lapor LHKPN.
Staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.
Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian.
"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama (bagi) yang belum pernah. Kalau yang sudah pernah, kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.