6 Anak Punk Mengedarkan 14 Kg Ganja, Kini Berurusan dengan Polisi
jpnn.com - MEDAN - Sebanyak enam anak punk ditangkap polisi di Sumatera Utara.
Mereka ditangkap saat membawa 14 kilogram ganja.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo mengatakan identitas enam tersangka, yakni RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.