6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan Disita
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan reami, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memasang plang. Tujuannya agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa, dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan, Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai SGD 150 ribu di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal 2019.
Untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: