6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Kamis, 26 Juli 2018 – 20:12 WIB

Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com
"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus ijin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya. (sam/jpnn)