Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri

Kamis, 26 Juli 2018 – 20:12 WIB
6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri - JPNN.COM
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus ijin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya. (sam/jpnn)

 

Sesuai aturan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik, kecuali seizin mendagri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close