Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget

Rabu, 28 April 2021 – 09:54 WIB
6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget - JPNN.COM
Ilustrasi- Terminal kedatangan internasional di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

3. S dan RW mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

4. Praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

5. Ketiga tersangka tidak ditahan

Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut ini sejumlah fakta kasus suap untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close