6 Fakta Kompol Yuni Purwanti, Bu Polwan Terjerat Narkoba
Kamis, 18 Februari 2021 – 15:21 WIB
"Bisa dua-duanya (dipecat dan dipidanakan), tergantung kesalahannya nanti," kata Dofiri.
6. Ada Pesan dari Kapolri
Irjen Dhofiri menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan pesan tegas untuk menindak anggota kepolisian yang diduga terlibat narkoba.
"Pak Kapolri juga sudah menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kasus Kompol Yuni menjadi pembelajaran bagi yang lain.
"Karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucapnya. (antara/boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?