6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Hanya, pemerintah setelah 10 tahun mengubah aturan itu melalui PP 19 tahun 2017 di mana pada Pasal 1 ayat 9, guru tetap adalah guru yang diangkat PPK atau diangkat pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
"Kalimat guru tetap diangkat oleh pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008 dihapus dan diganti menjadi guru tetap diangkat PPK pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017," terangnya.
Kenyataannya, PPK provinsi, kabupaten/kota enggan menetapkan guru honorer sebagai guru tetap, dengan alasan berbenturan dengan SE Mendagri tahun 2010. Akibatnya guru-guru honorer tidak mempunyai status.
Baca Juga: Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul
5. Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan.
Akibatnya honorarium bagi guru-guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru-guru honorer dialihkan melalui penggunaan dana BOS.
Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya.