6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana menyampaikan penempatan PPPK 2023 sama seperti tahun 2021. Akibatnya terjadi geser menggeser guru honorer induk.
Di sisi lain, antara guru prioritas satu (P1) swasta dan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun merasa diadu.
"Guru P1 swasta sebenarnya tidak salah, karena mereka hanya ditempatkan dan tidak tahu di sekolah penempatannya ada P3," terang Rida kepada JPNN. com, Jumat (12/4).
Dia mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut pada 4 April 2024. Dalam pertemuan itu ada enam poin yang perlu diketahui guru P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam