6 Guru Honorer Pamer Stiker Prabowo Dipecat, Korban Janji Palsu Jokowi
Menurut dia, seharusnya alasan kemanusiaan tersebut juga dipertimbangkan oleh Dinas Pendidikan sebelum main pecat. Istilahnya mereka hanya nakal untuk mencari perhatian. "Tidak ada niat ingin melanggar ketentuan UU Pemilu," ungkapnya.
Kalau soal pelanggaran, kata dia, banyak kasus yang luput dari sanksi. Misalnya, Nizar mencontohkan, kasus Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama 31 Bupati deklarasi mendukung capres 01.
Kemudian kasus viralnya video polisi yang mengarahkan warga mengelu-elukan Jokowi.
"Kedua kasus tersebut hingga kini tidak ada tindakan. Padahal jelas-jelas memenuhi unsur pelanggaran. Sementara kasus honorer yang memperjuangkan nasibnya langsung dipecat," ungkapnya.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp 800 Ribu, Ditunggu 2 Bulan Lebih Baru Cair
Dia meminta Dinas Pendidikan dan BKD jangan bertindak arogan. Alasan kemanusiaan harus dipertimbangkan. Bagaimana jika petinggi Disdik dan BKD nasibnya seperti honorer tersebut, pasti juga akan memperjuangkan kejelasan nasibnya.
"Sanksi pemecatan sangat tidak tepat. Bertolak belakang dengan asas kemanusiaan. Mereka cukup diberi peringatan dan untuk selanjutnya dibina," pungkasnya. (boy/jpnn)